Anies Gratiskan PBB untuk Guru hingga Pensiunan PNS Mulai 24 April
Seperti dikutip detikFinance, Kamis (25/4/2019), Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 ini menimbang sebagai bentuk perhargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Pembebasan PBB ini tertulis di Bab II Pasal II. Dalam pasal tersebut juga memuat pihak-pihak yang dapat memperoleh pembebasan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dalam pasal itu dilanjutkan, wajib pajak yang bisa mendapatkannya ialah (a) orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya, (b) orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan, (c) orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional, (d) orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia.
Lalu, (e) orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, (f) orang pribadi purnawirawan, dan/atau (g) orang pribadi pensiunan.
Lebih jauh, pada Pasal 11 memuat berlakunya kebijakan ini. Dalam pasal ini tertulis, Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pergub sendiri ditetapkan di Jakarta 24 April 2019 dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, diundangkan pada tanggal yang sama 24 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.