Syarat Guru Dapat PBB Gratis dari Anies, Kemenkeu Panggil Auditor Garuda

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Syarat Guru Dapat PBB Gratis dari Anies, Kemenkeu Panggil Auditor Garuda

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 26 Apr 2019 20:30 WIB
1.

Syarat Guru Dapat PBB Gratis dari Anies, Kemenkeu Panggil Auditor Garuda

Syarat Guru Dapat PBB Gratis dari Anies, Kemenkeu Panggil Auditor Garuda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas pajak bumi dan bangunan (PBB) gratis kepada guru hingga pensiunan PNS. Menurut Anies syarat utama dari kebijakan adalah bukti domisili di Jakarta dan rumah atas nama yang bersangkutan.

Berita terpopuler lainnya masih seputar laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang dianggap janggal. Kali ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanggil auditor yang memeriksa laporan keuangan Garuda Indonesia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan memanggil auditor Garuda Indonesia. Selain itu Bursa Efek Indonesia akan memanggil manajemen Garuda Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 5 berita terpopuler detikFinance Jumat (26/4/2019):

Syarat PBB Gratis dari Anies: Domisili Jakarta

Untuk memperoleh pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pemprov DKI, guru yang berdomisili DKI Jakarta wajib melampirkan fotokopi KTP (pemohon dan pemberi kuasa dikuasakan), fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

"Pada prinsipnya kita memberikan perluasan gratis PBB pada pendidik. Baik pendidik usia dini, sampai usia tinggi. Baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan. Dan yang berdomisili di Jakarta. Sehingga rumahnya atas nama pendidik," jelas Anies usai menghadiri acara Launching Fiscal CadasterPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani Panggil Auditor yang Periksa Laporan Keuangan Garuda

Keanehan pada laporan keuangan PT Garuda Indonesia (GIAA) ternyata juga menarik perhatian Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kemenkeu telah memanggil auditor yang bertanggung jawab terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tersebut.

Pelaksana Harian Kepala PPPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengungkapkan pemanggilan dilakukan untuk melihat fakta di balik laporan keuangan tersebut.

"Kita sudah panggil juga akuntannya. Kita sedang pelajari kontrak dan fakta di lapangan," kata Adi kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/4/2019).

Dijelaskan Adi, pemanggilan auditor yang mengesahkan laporan keuangan emiten berkode GIAA ini semata-mata untuk melihat secara jernih kasus yang menimbulkan banyak tanda tanya oleh publik.

Bahkan, kajian terkait kontrak antara Garuda dan Mahata akan diperdalam oleh PPPK, apakah sudah sesuai dengan kode etik dan standar akuntansi yang berlaku.

"Kita meramu semua fakta dahulu. Berikutnya adalah analisis kontrak Garuda dan Mahata dan bagaimana akuntan melaksanakan tugas sesuai standard kode etik dan akuntansi/auditing yang berlaku," papar Adi lagi.

Rini Jelaskan Soal Laporan Keuangan Garuda yang Jadi Polemik

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menilai bahwa hal itu sah-sah saja dilakukan. Jadi piutang itu berasal dari kontrak kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi untuk pemasangan layanan konektivitas (on board WiFi) dan hiburan pesawat. Nilai kontrak yang ditandatangani Desember 2018 itu mencapai US$ 239,94 juta.

Rini menjelaskan bahwa yang dibukukan di laporan keuangan adalah nilai kontrak yang sudah jadi komitmen kedua belah pihak.

"Lah kan nggak apa-apa, sama saja kan seperti begini, kita kan bikin kontrak ini, orang ini yang punya Wi-Fi ini kan internasional. Jadi apa sih yang dibukukan, yang dibukukan itu kita punya kontrak," kata Rini ditemui di Purwakarta, Jumat (26/4/2019).


Soal Tiket Pesawat Mahal, Darmin: Kemenhub Sulit Selesaikan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku diminta tolong oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyelesaikan persoalan harga tiket pesawat yang mahal.

"Bukan mengambilalih, tapi mereka yang menyerahkan. Iseng amat mengambilalih," kata Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

"Artinya perhubungan mengatakan mereka sudah cukup sulit menyelesaikannya. Memang kemudian ya sudah kita rapatkan saja," tambah Darmin.


Jokowi Ketemu Said Iqbal Bahas Aturan Gaji Buruh

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima sejumlah pimpinan organisasi serikat buruh di Istana Bogor. Salah satunya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Said Iqbal.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, pertemuan tersebut membahas persiapan peringatan hari buruh hingga revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

"Ya tadi kebetulan saya mendampingi beliau, ada mas Said Iqbal di situ. Intinya Pemerintah saat ini ingin merangkul semuanya," kata Moeldoko di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Hide Ads