Syarat Guru Dapat PBB Gratis dari Anies, Kemenkeu Panggil Auditor Garuda

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Syarat Guru Dapat PBB Gratis dari Anies, Kemenkeu Panggil Auditor Garuda

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 26 Apr 2019 20:30 WIB
Syarat Guru Dapat PBB Gratis dari Anies, Kemenkeu Panggil Auditor Garuda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto: Rifkianto Nugroho
Syarat PBB Gratis dari Anies: Domisili Jakarta

Untuk memperoleh pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pemprov DKI, guru yang berdomisili DKI Jakarta wajib melampirkan fotokopi KTP (pemohon dan pemberi kuasa dikuasakan), fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

"Pada prinsipnya kita memberikan perluasan gratis PBB pada pendidik. Baik pendidik usia dini, sampai usia tinggi. Baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan. Dan yang berdomisili di Jakarta. Sehingga rumahnya atas nama pendidik," jelas Anies usai menghadiri acara Launching Fiscal CadasterPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Hide Ads