Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif baru ojek online sudah resmi berlaku. Tarif baru ini sementara berlaku di lima kota.
"Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, dengan tarif, dengan apa yang termaktub di situ. Kita akan mulai berlakukan di 5 kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Di pekan pertama pemberlakuan aturan baru ini, Kementerian Perhubungan juga melakukan evaluasi. Ragam masukan menjadi pertimbangan pemerintah terhadap aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap aturan baru ini bisa dijalankan dengan baik. Pasalnya, aturan ini disusun melibatkan beberapa unsur, mulai dari pemerintah, aplikator, akademisi hingga pengemudi.
"Saya kira kita sangat berharap bahwa apa yang menjadi keputusan kita menyangkut peraturan menteri ini bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur," ujar Budi.
"Jadi saya kira ini adalah pilihan terbaik, mudah mudahan respons akan positif, terutama kepada masyarakat agar memahami apa yang menjadi keputusan," tambah Budi.
Berdasarkan Kepmenhub KP 348 Tahun 2019, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:
Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.
Zona I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km
Zona II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/4Km
Zona III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km