Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku, Begini Hitung-hitungannya

Tarif Baru Ojol Mulai Berlaku, Begini Hitung-hitungannya

Vadia Lidyana - detikFinance
Rabu, 01 Mei 2019 13:38 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan tarif baru untuk ojek online (ojol) mulai hari ini, Rabu (1/5/2019). Untuk tahap awal, tarif ini berlaku di 5 kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Tarif ini terbagi menjadi 3 zona di mana Jabodetabek masuk ke zona dua dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk 4 km pertama. Artinya, dekat-jauh selama tidak melewati 4 km tarifnya Rp 8.000-Rp 10.000. Setelah itu, berlaku tarif per km yakni batas bawah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500.

Patut diingat, biaya jasa minimal, batas bawah dan batas atas merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan 'tidak langsung' berupa penggunaan aplikasi. Artinya, dengan jasa aplikasi konsumen harus merogoh kocek lagi. Pemerintah sendiri telah menetapkan biaya aplikasi maksimal 20%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lantas, seberapa besar beda tarif lama dan tarif ojol yang baru?

Pada 25 April 2019 lalu, dengan menggunakan aplikasi Grab dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pasar Baru, Jakarta Pusat menuju Epicentrum di Rasuna Said Kuningan tarifnya sebesar Rp 21.000. Adapun jarak kedua titik ialah 8,5 km.

detikFinance pun melakukan simulasi dengan formula baru dengan jarak yang sama yakni 8,5 km. Dengan jarak tersebut, maka untuk 4 km pertamanya konsumen harus membayar Rp 8.000. Kemudian, dengan tarif per km Rp 2000 maka biaya 4,5 km selanjutnya ialah Rp 9.000. Dengan begitu, total untuk 8,5 km ialah 17.000.

Patut diingat, konsumen juga harus membayar biaya aplikasi sebesar 20%. Artinya, konsumen harus menambah Rp 3.400. Dengan begitu, total yang harus di bayar ialah Rp 17.000 ditambah Rp 3.400 yakni Rp 20.400.


Selanjutnya, dengan jarak yang sama yakni 8,5 km dengan batas minimal tertinggi dan tarif batas atas. Untuk 4 km pertama, maka biaya dikeluarkan ialah Rp 10.000. Kemudian, 4,5 km selanjutanya dikenakan tarif per km Rp 2.500 yakni totalnya Rp 11.250. Sehingga, untuk 8,5 km yang mesti di bayar ialah Rp 21.250.

Kemudian, tarif itu ditambah biaya aplikasi 20%. Jadi Rp 21.250 ditambah 20% sebesar Rp 4.250. Sehingga, konsumen harus membayar Rp 25.500. (hns/hns)

Hide Ads