Pengumuman terkait ketentuan tarif ini viral di media sosial diunggah akun Instagram @dramaojol.id. Padahal, pemerintah telah memberlakukan ketentuan tarif baru ojol per 1 Mei 2019 di mana tarif ojol mengalami kenaikan.
"Aksi off bid tanggal 6/5/2019. Serentak se-Indonesia rencananya," kata Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono kepada detikFinance, Minggu (5/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Viral Kabar Tarif Go-Jek Turun, Benarkah? |
Sebagaimana diketahui, dalam pengumuman ketentuan tarif yang viral itu disebutkan, Go-Jek mengumumkan Ketetapan Tarif Layanan Go-Ride.
Selanjutnya, dalam keterangan itu disebutkan, mulai 4 Mei 2019 tarif Go-Ride (sebelum potongan) akan kembali seperti semula. Di mana, tarif dasar 0-9 kilometer (km) Rp 1.900/km dan setelah 9 km dipatok Rp 3.000/km. Tarif minimumnya ialah Rp 9.000/order.
"Tanggal 1/5/2019 tarif baru mulai berlaku, namun per tanggal 4/5/2019, tarif ojol diturunkan kembali," kata Igun.
Baca juga: Menhub Bikin 'Quick Count' Evaluasi Tarif Baru Ojek Online
Igun mengatakan, ketentuan tarif itu diumumkan oleh aplikator. Tapi, dia meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut bertanggungjawab.
"Dari aplikator, tapi Kemenhub juga harus bertanggung jawab, lakukan peneguran kepada aplikator," ujarnya.
Igun melanjutkan, dalam ketentuan pemerintah, tarif ojol yang baru sebenarnya akan dievaluasi selama 3 bulan. Tambahnya, hanya Go-Jek yang mengumumkan pemberlakuan tarif seperti semula. Sementara, aplikator lain yakni Grab masih berkomitmen menjalan tarif baru pemerintah.
Namun, Igun mengatakan, driver Grab yang simpati tak menutup kemungkinan ikut aksi.
"Grab yang simpati mungkin akan ikut serta juga," tutupnya.
Pihak Go-Jek sendiri selaku aplikator belum memberikan tanggapan. detikFinance beberapa kali mencoba menghubungi belum ada tanggapan.
"Saya akan kirim statement kami," kata VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Reza Say kepada detikFinance.
Saksikan juga video 'GO-LIFE Beri Pandangan Terkait Kenaikan Tarif Layanan':
(zlf/zlf)