Kalkulator Zakat Permudah Penghitungan Kewajiban Zakat Mal

Kalkulator Zakat Permudah Penghitungan Kewajiban Zakat Mal

Nabilla Novianty Putri - detikFinance
Rabu, 15 Mei 2019 15:40 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta - Memasuki Bulan Suci Ramadhan, sebagai umat muslim sudah menjadi suatu kewajiban untuk menjalankan puasa sebulan penuh. Namun, selain itu ada hal lainnya yang menjadi kewajiban saat bulan Ramadan, yaitu berzakat.

Berzakat biasanya dapat melalui amil zakat yang ada di sekitar tempat tinggal. Namun sekarang, jika ingin mengetahui nominal zakat mal yang harus dikeluarkan, Anda bisa menghitungnya secara online dengan Kalkulator Zakat yang disediakan oleh detikcom bekerja sama dengan Dompet Dhuafa.

Di dalam Kalkulator Zakat juga terdapat keterangan yang memudahkan Anda untuk mengisinya, misalnya pengertian 'zakat harta', yaitu sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender, seperti uang tunai, tabungan, perhiasan, piutang, dan surat berharga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kemudian ada kewajiban selama setahun, yaitu hutang dan pengeluaran rutin, seperti kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu juga ada 'nisab', yaitu syarat jumlah minimum (ambang batas) harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.

Setelah mengisi seluruh kolom yang ada, bisa langsung klik submit dan akan keluar hasil perhitungan zakat yang harus Anda bayar. Nah, jika hasil hitungannya Rp 0, berarti Anda belum termasuk wajib zakat mal. Tapi, bukan berarti Anda dilarang untuk berzakat. Anda tetap bisa melakukan zakat mal, donasi, ataupun sedekah di bulan suci ini dengan cara klik tombol 'Bayar zakatmu sekarang' di bawah hasil hitungan zakatmu.

Untuk itu, segera hitung berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan tahun ini melalui Kalkulator Zakat di sini.

(prf/hns)

Hide Ads