Jumlah utang pemerintah pusat tercatat naik sebanyak Rp 347,84 triliun dalam waktu satu tahun. Pada April 2018 utang pemerintah Rp 4.180,61 triliun, setahun kemudian naik jadi Rp 4.528,45 triliun pada April 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan utang yang diambil pemerintah telah diputuskan secara matang, baik untuk pembayaran maupun risikonya.
"Uang sudah direncanakan sesuai kebutuhannya dalam APBN. Sehingga setiap pembiayaan melalui utang sudah diperhitungkan kemampuan bayarnya, jumlahnya dan juga sisi risikonya," kata dia kepada detikFinance, Jumat (17/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil utang saat ini masih dianggap aman, Sehingga menurut Frans tak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Sejauh ini, masih dalam kondisi aman. Utang sudah diatur dalam UU, di mana batas maksimal yang diperbolehkan dalam UU adalah 60% dari PDB. Sampai saat ini, utang Indonesia masih di seputaran 30% dari GDP. Jadi masih sangat jauh dari batas yang diperbolehkan," tutup dia. (hek/hns)