Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan libur Lebaran PNS hanya selama delapan hari terhitung dari tanggal 2 Juni sampai 9 Juni.
"Iya, Minggu (2 Juni) sampai tanggal 10 Juni masuk," kata Bima kepada detikFinance beberapa waktu lalu.
Total libur Lebaran untuk PNS sampai saat ini masih menunggu penentuan tanggal Hari Raya Idul Fitri. Jika sama dengan kalender yakni 5-6 Juni, maka cuti bersama ditetapkan pada 3,4, dan 7 Juni 2019 ditambah hari Sabtu dan Minggu. Namun, Bima mengatakan penetapan tanggal cuti bersama pun sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ang/ang)