Tiket Pesawat Lion Air Turun, Jadi Berapa?

Tiket Pesawat Lion Air Turun, Jadi Berapa?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 22 Mei 2019 08:22 WIB
1.

Tiket Pesawat Lion Air Turun, Jadi Berapa?

Tiket Pesawat Lion Air Turun, Jadi Berapa?
Foto: (dok Lion Air Group)
Jakarta - Lion Air Group akhirnya menurunkan harga tiket. Penurunan harga tiket pesawat menyusul berlakunya aturan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat 12-16%.

Penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat diatur melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.

Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance, Rabu (22/5/2019).

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan harga tiket yang dijual sudah sesuai aturan. Harga tiket Lion Air Group tidak ada yang dijuak melebihi TBA.

"Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator. Lion Air Group tidak menjual yang melebihi batas atas/maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik," kata Danang kepada detikFinance, Selasa (21/5/2019).

Penjualan harga tiket Lion Air, lanjut Danang, dibedakan berdasarkan jenis pesawat antara lain pesawat jet dan baling-baling (propeller).

"Harga jual tiket menurut aturan yang dibedakan sesuai jenis penerbangan yang menggunakan pesawat jet dan baling-baling (propeller)," tambah Danang.

Bagi penumpang yang ingin mendapatkan layanan penuh (full services) maka bisa menumpangi Batik Air. Sedangkan mereka yang ingin pelayanan minimum bisa menumpangi Lion Air.

"Batik Air menyediakan konsep layanan premium/maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet dan Wings Air menawarkan terbang menggunakan propeller," kata Danang.

Danang menjelaskan, harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja) dan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.


Lion Air Group menurunkan harga tiket berlakunya aturan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat 12-16%. Imbas pemberlakuan aturan tersebut, harga tiker pesawat Lion Air di sejumlah rute langsung mengalami penurunan.

detikFinance pada Selasa (21/5) siang melakukan penelusuran ke laman perjalanan wisata (online trabel agencies/OTA). Di laman Traveloka misalnya untuk penerbangan Jakarta-Surabaya Sabtu (25/5) menggunakan maskapai berlambang singa tersebut dijual seharga Rp 711.300 pukul 4.30 WIB. Harga serupa juga berlaku untuk penerbangan berikutnya pukul 5.00 WIB.

Bergeser ke penerbangan selanjutnya, harga tiket Lion Air lebih tinggi menjadi Rp 967.600 pukul 9.10 WIB dan 11.20 WIB. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan posisi beberapa waktu lalu yang berada di level Rp 1 juta.

Untuk penerbangan dengan layanan layanan penuh (full services), Batik Air dengan rute dan hari yang sama dijual Rp 1,1-1,3 juta. Perbedaan harga tersebut dikarenakan layanan yang ditawarkan juga berbeda.

Berbalik ke Lion Air dengan rute sibuk lainnya yaitu Jakarta-Yogyakarta. Untuk penerbangan rute tersebut pada Sabtu (25/5) dipatok sebesar Rp 536.400 pukul 18.05 WIB. Sedangkan harga termahal pada waktu yang sama adalah Rp 723.400.

Rute padat lainnya, Jakarta-Bali dengan tanggal yang sama dijual Rp 842.200. Sedangkan harga termahal di tanggal yang sama untuk maskapai yang sama, yaitu Lion Air adalah Rp 1,1 juta.


Pada musim mudik kali ini, Kemenhub pun bakal mengawasi harga tiket yang diberlakukan oleh maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia. Pihaknya bakal memonitor guna memastikan harga tiket pesawat tidak melebihi TBA.

"Hal-hal penting yang harus diperhatikan pada saat posko yaitu pertama pemantauan tentang tarif penumpang pesawat," katanya dalam rapat koordinasi terkait finalisasi kesiapan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2019 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Tiket pesawat dipantau agar tetap sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

"Nanti kami juga akan memberikan format untuk memantau apakah harga tiket itu dikurang PPN, iuran wajib itu melebihi TBA apa tidak," jelasnya.

Di samping itu, pihaknya akan mensosialisasikan mengenai TBA, di mana TBA yang ditetapkan pemerintah belum memuat biaya-biaya tambahan, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan dan/atau, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

"Akan dipasang di posko tersebut banner-banner yang menginformasikan ke penumpang bahwa harga tiket TBA itu adalah TBA ditambah PPN, iuran wajib, Jasa Raharja dan sebagainya," tambahnya.


Hide Ads