Meski dana cepat cair, bagi mereka yang mau 'sekolahkan' barang di gadai pinggir wajib tahu bunga pinjamannya.
Ramadan, salah satu petugas gadai di Jalan Saharjo Jakarta mengatakan, barang yang digadai di tempatnya memiliki masa jatuh tempo 1 bulan. Dalam 1 bulan ini, masyarakat mesti membayar pokok sekaligus bunganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunga yang diberikan yakni untuk 15 hari pertama ialah 5% dari pencairan. Kemudian, untuk 15 hari selanjutnya 10%.
"0-15 hari 5% kemudian 16-30 hari 10%," jelas Ramadan kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Jika hingga masa jatuh tempo belum bisa melunasi, maka orang yang menggadaikan barangnya diberi kesempatan selama 2 minggu untuk melunasi.
Bukan tanpa konsekuensi, perpanjangan waktu itu dibebani bunga 2%. Artinya, bunga terakhir sebesar 10% ditambah 2% yang harus dibayarkan.
"Ada bunga jatuh tempo 2%," ujarnya.
Selanjutnya, jika 1 bulan 2 minggu barang tak kunjung ditebus maka akan dilelang. Namun, dia tak tahu-menahu proses lelang-melelang ini lantaran barang gadai akan disetor ke bosnya yang ada di Surabaya.
"Langsung dibawa ke Surabaya, urusan pusat," tutupnya. (hns/hns)