Janji Sri Mulyani Gaji PNS ke-13 Tidak Telat Cair

Janji Sri Mulyani Gaji PNS ke-13 Tidak Telat Cair

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2019 08:39 WIB
Janji Sri Mulyani Gaji PNS ke-13 Tidak Telat Cair
Foto: grandyos zafna

Pemerintah memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri pada Juni 2019. Selain PNS aktif, pensiunan PNS juga mendapat gaji ke-13.

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019, pensiunan akan mendapatkan besaran gaji ke-13 yang komponennya berupa pensiunan pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan tambahan penghasilan.

"Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan," bunyi aturan Ayat 3 Pasal (3), seperti dikutip detikFinance, Jumat (10/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dituliskan juga besaran gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan pensiunan. Sebab, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

"PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," bunyi aturan tersebut.

(das/ang)
Hide Ads