Tarif Baru Ojol Berlaku Penuh Pekan Depan, Ini Rinciannya

Tarif Baru Ojol Berlaku Penuh Pekan Depan, Ini Rinciannya

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 14 Jun 2019 06:21 WIB
3.

Ini Rincian Tarifnya di Seluruh Indonesia

Tarif Baru Ojol Berlaku Penuh Pekan Depan, Ini Rinciannya
Foto: Rengga Sancaya

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali. Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zona I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4 Km

Zona II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/4 Km

Zona III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4 Km

(ang/ang)
Hide Ads