Kenaikan gaji PNS dibayarkan per April 2019 dan dilakukan dengan dirapel. Artinya, pada April 2019 para PNS menerima kenaikan gaji yang dibayarkan sejak Januari 2019.
"Dibayarkan secara rapel pertengahan April 2019 menjelang hari pencoblosan Pilpres," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rapelan Kenaikan Gaji PNS Sudah Cair 99% |
Padahal, sebelumnya kata BW, Jokowi menolak kenaikan gaji PNS karena sudah memiliki tunjangan kinerja yang besar.
"Gaji PNS kita sekarang sudah cukup dengan tambahan tunjangan dan kinerja yang sudah besar," kata BW.
Langkah Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 5% dinilai sebagai langkah yang tidak konsisten oleh tim hukum Prabowo-Sandi.
Baca juga: Gaji PNS Naik 5% Mulai 1 Januari 2019 |