Beberapa kecurangan yang dimaksud antara lain menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menaikkan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana bantuan sosial (bansos).
Benarkah demikian? Berikut beberapa fakta yang ditemukan oleh detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (14/6/2019), ketentuan perubahan gaji PNS mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.
Pada Desember tahun lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% bakal dieksekusi pada April. Kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.
Sedangkan kenaikan gajinya dibayar secara rapel, tercatat pada 22 April 2019 Kementerian Keuangan sudah membayarkan 99,8% rapelan kenaikan gaji yang diterima oleh PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.
Sementara mengenai kenaikan pembayaran gaji ke-13 dan THR, detikFinance mencatat secara nominal sama seperti tahun sebelumnya. Di mana, besarannya satu kali gaji bulan sebelumnya alias take home pay (THP).
Untuk penyalurannya, THR PNS, prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian terlaksana serentak pada 24 Mei 2019. Sedangkan gaji ke-13 proses pencairannya baru terlaksana 1 Juli 2019.
Mengenai kenaikan gaji perangkat desa, diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019). Aturan ini mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam aturan tersebut.
Perubahan meliputi besaran penghasilan tetap kepala desa (kades) beserta perangkatnya. Perubahan besaran gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Soal menaikkan dana kelurahan, detikFinance mencatat bahwa hal tersebut bukan kenaikan melainkan alokasi anggaran baru bagi para pejabat daerah. Anggaran tersebut ditetapkan sebesar Rp 3 triliun yang berasal dari dana alokasi umum (DAU).
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) dewan perwakilan rakyat (DPR) telah menyetujui alokasi dana kelurahan masuk dalam postur RAPBN tahun 2019.
Dana kelurahan yang aktif pada tahun depan ini masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dengan anggaran sebesar Rp 3 triliun.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, pagu anggaran dana kelurahan yang sebesar RP 3 triliun akan disebar ke seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.
"Dana kelurahan yang dialokasikan melalui tambahan DAU sebesar Rp 3 triliun ini akan dialokasikan kepada 8.212 kelurahan yang ada di seluruh kabupaten/kota," kata Putut saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (26/10).
Yang terakhir soal pencairan dana bansos, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terjadi peningkatan pada penyaluran bantuan sosial. Realisasi belanja bantuan sosial mencapai Rp 23,60 triliun atau tumbuh 70,1% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bantuan sosial periode Februari 2019 seperti program keluarga harapan (PKH) secara nominal juga terjadi peningkatan.
"Jika dilihat Bansos tahun ini anggaran Rp 102,1 triliun dibandingkan tahun lalu Rp 81 triliun. Ini realisasi yang signifikan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Dari data APBN KiTa Kementerian Sosial telah merealisasikan Program Keluarga Harapan (PKH). Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat penyerapan belanja K/L antara lain kelanjutan kebijakan percepatan pelaksanaan melalui lelang dini dan percepatan penyaluran bantuan sosial seperti PKH, beasiswa untuk mahasiswa miskin berprestasi (bidik misi), dan bantuan iuran dalam rangka jaminan kesehatan nasional bagi rakyat miskin untuk mendukung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pemerintah sebelumnya meningkatkan anggaran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2019 bukan karena menjelang pemilihan umum (Pemilu).
Simak Juga 'Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?, Ini Jawaban Sri Mulyani':
(hek/eds)