Penjelasan BPN soal Mobilisasi BUMN jadi Bukti Curang Pilpres

Penjelasan BPN soal Mobilisasi BUMN jadi Bukti Curang Pilpres

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 17 Jun 2019 13:08 WIB
Foto: Jokowi Kampanye. (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menduga ada kecurangan dalam Pilres 2019 terkait penyalahgunaan struktur BUMN. Jokowi disebut mengerahkan masa dari karyawan BUMN untuk kemenangannya dalam pencalonan di Pilpres 2019.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebut ada surat edaran bagi pegawai BUMN untuk mengikuti kegiatan kampanye Jokowi.

"Kita menemukan laporan-laporan dari masyarakat dan juga sebetulnya laporan dari media, juga kita menemukan adanya surat edaran BUMN dari direksinya untuk mendukung kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh presiden," kata tim ekonomi, penelitian, dan pengembangan BPN Harryadin Mahardika kepada detikFinance, Senin (17/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun di situ yang ditekankan adalah presiden bukan capres, tapi kembali pada permasalahan, Jokowi tidak bersedia cuti sebagai presiden sehingga memanfaatkan statusnya sebagai presiden maupun capres yang ambigu itu untuk menggunakan BUMN, aset-aset BUMN, keuangan, dan juga sumber daya manusia (SDM) untuk kegiatan-kegiatannya. Ini yang kita katakan pada MK apakah itu ada unsur kesengajaan," tambahnya.



Harryadin menyebutkan, surat edaran ini ditemukan pada kalangan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Jawa Barat. Lalu, ia juga menyinggung soal calon wakil presiden nomor urut 1 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah yang jabatannya terdapat di BNI syariah.

"Kita melihat BNI misalnya. Ini ada suatu kepentingan, karena pada saat itu di BNI Jabar terdapat satu kegiatan di mana BNI memberikan rekomendasi untuk kegiatan yang merupakan sosialiasi presiden itu. Ini kita melihat adanya konflik kepentingan, dan juga kita tahu cawapres Ma'ruf Amin menjadi dewan pengawas syariah di BNI syariah," ungkap Harryadin.

Menurut pihaknya, hal tersebut merupakan pelanggaran etika terutama dalam sektor usaha.

Sebagai informasi, pada sidang perdana sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat lalu, (14/6/2019) Tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto mengatakan Jokowi melakukan kecurangan terstruktur dengan mengerahkan sebanyak 150.000 karyawan untuk kepentingan pemenangan di Pilpres 2019. Dia menyebut belasan ribu karyawan BUMN itu dikerahkan untuk mengikuti kampanye Jokowi.

"Masih terkait dengan penyalahgunaan struktur BUMN untuk kemenangan Capres 01, ada surat dari Sekretaris Kementerian BUMN tanggal 5 April 2019 yang berisi kepada pengerahan masal 150.000 karyawan BUMN pada tanggal 13 April 2019 yang bertepatan dengan kampanye akbar calon presiden 01 di Jakarta," ujar Bambang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) lalu.

Bukan cuma itu, Bambang juga menyebut Jokowi telah menyalahgunakan anggaran yang dimiliki oleh BUMN untuk kepentingan kampanye Pilpres 2019. Dalam kesempatan itu, BNI disebut ikut membiayai salah satu kampanye Jokowi.

"BNI ikut mendanai calon petahana Jokowi dalam acara di Garut," kata Bambang.




Tonton juga video BW Pertanyakan Keabsahan Ma'ruf Amin sebagai Pejabat BUMN:

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads