Secara umum tidak banyak perbedaan insentif fiskal yang diberikan baik di Indonesia maupun Vietnam. Keduanya, menurut Sri Mulyani, memiliki insentif dalam bentuk yang sama. Salah satunya adalah tax holiday.
"Rezim fiskalnya Vietnam yang sekarang ini dianggap berhasil menarik investasi. Untuk Vietnam, PPh badan mereka adalah 20%. Ini termasuk tarif yang rendah di kawasan ASEAN," katanya Sri Mulyani di DPR, Senin (17/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia memberikan tarif pajak badan usaha sebesar 25%, namun angka tersebut bisa turun apabila perusahaan telah melantai di bursa.
"Di Indonesia kita berikan 25%. Tapi bisa di bawah itu untuk yang perusahaan yang IPO (initial public offering)," kata Sri Mulyani.
Bukan cuma libur pajak saja, menurut penuturan Sri Mulyani, PPh badan di Vietnam bisa bertambah kecil. Nilai terpangkas dengan kebijakan relaksasi khusus untuk perusahaan yang beroperasi di daerah tertinggal bahkan jumlahnya mengecil lagi apabila berada di daerah sangat tertinggal.
"Untuk daerah tertinggal mereka memotong 3% PPh-nya, dan untuk yang sangat tertinggal diberikan pemotongan dengan tarif 10%. Kami, untuk hal ini, belum memiliki, kecuali untuk perusahaan yang sudah IPO," paparnya.