Namun dalam aturan baru ini pengemudi dibebani hal baru di mana mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Salah satu pengemudi taksi online yang ditemui detikFinance, Saman mengaku belum memiliki NIB karena biayanya yang tidak murah.
"(Saya) NIB belum (punya), rata-rata hampir semua driver belum, saya yakin," katanya Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini, NIB itu yang saya tahu kita bisa urus sendiri via online tapi dengan bayar Rp 5 juta per tahun. Itu keberatan masih driver," ujarnya.
Dia mengaku masih pikir-pikir untuk membuat NIB. Dia khawatir ketika sudah mengurus itu, aturan bakal berubah lagi seperti yang sudah-sudah.
"Takutnya kita kayak zamannya KIR, KIR kita mobil sudah di-KIR tapi aturannya tumbang. Nah itu saya khawatir diganti lagi-diganti lagi. Kan awalnya beberapa kali ganti. Stiker juga, sekarang sudah nggak, tumbang aturan yang lama. Saya khawatir akan tumbang lagi," tambahnya.
Untuk pengurusan izin NIB, Kementerian Perhubungan memang masih memberi toleransi. Artinya belum akan dilakukan penindakan hukum bagi pengemudi yang belum memiliki NIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pernah mengatakan, pihaknya masih mentolerir satu sampai dua bulan ke depan.
"Kita berlakukan tapi karana masih ada penyesuaian, nanti saya imbau kepolisian, kadishub sementara tidak kedepankan aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi, penyesuaian masalah perizinan," jelasnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6) lalu.
Tak Patuhi Aturan Taksi Online, Siap-siap Kena Sanksi!