Berkaitan dengan pengurusan izin tersebut, ada biaya yang harus dibayar oleh pengemudi sebesar Rp 5 juta. Itu dianggap terlalu mahal. Pengemudi meminta biaya tersebut diturunkan sehingga lebih terjangkau.
"Ya kita sih pengin semurah-murahnya ya kalau driver ya. Okay kalau memang aturan harus kita ikuti dari pemerintah kalau memang sudah saklek ya. Cuma kalau bisa sih jangan terlalu memberatkan banget," kata pengemudi taksi online yang ditemui detikFinance, Saman, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau gakum (penegakan hukum), ibaratnya polisi lah, kalau kita nggak lengkap tahu sendiri kalau di Indonesia kan, dikit-dikit suap," ujarnya.
"Sebenarnya sih mereka nggak mau kan, tapi kalau sudah budaya turun-temurun ada salah di jalan, di tindak, nggak lengkap nggak punya NIB (Nomor Induk Berusaha) atau apa terus ya bayar," lanjut dia.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani pun pernah mengatakan pihaknya sudah meminta Kementerian Keuangan merevisi aturan sehingga biaya izin lebih murah. Namun belum diketahui seperti apa tindak lanjutnya.
"Ya nanti menteri keuangan lah yang menetapkan kira-kira jadinya berapa. Tapi tugas kita hanya mengusulkan kepada Kabiro Hukum Kementerian Perhubungan nanti yang ke sana," ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Sementara biaya pengurusan izin masih dibahas oleh regulator, Kementerian Perhubungan masih memberi toleransi. Artinya belum akan dilakukan penindakan hukum bagi pengemudi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pernah mengatakan, pihaknya masih mentoleransi 1 sampai 2 bulan ke depan.
"Kita berlakukan tapi karana masih ada penyesuaian, nanti saya imbau kepolisian, kadishub sementara tidak kedepankan aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi, penyesuaian masalah perizinan," jelasnya.