Dengan membentuk koperasi, biaya izin pendirian badan hukum bisa dibagi sesuai dengan jumlah anggota. Sehingga tiap anggota akan memikul beban biaya yang lebih ringan.
Berbeda bila mereka mengajukan izin badan usaha secara mandiri. Maka beban biayanya akan ditanggung sendir secara perorang sehingga bakal terasa lebih mahal.
"Makanya sebetulnya kalau para pengemudi nggak mau beban itu, dia masuk koperasi bikin badan hukum antar mereka sendiri," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Dia memahami, ada pengemudi taksi online yang tidak mau bergabung ke dalam koperasi. Mereka dikategorikan sebagai UMKM dan harus membayar biaya urus izin secara perorangan.
"Begitu sekarang di dalam regulasi kita kan ada para pengemudi yang tidak mau dalam koperasi, ya sudah UMKM, tampung di situ. Tapi kan konsekuensinya dia harus urus izin usaha penyelenggaraan angkutan," paparnya.
Kalau pun mereka tidak mau juga bergabung ke koperasi, solusinya adalah menunggu selesainya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Atau kemudian nunggu regulasi saya berubah, gitu ya," tambahnya.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar biaya tersebut turun menjadi Rp 1,5 juta. Usulan tersebut bakal disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk kemudian dibahas bersama-sama.
"Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin) ya itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 (juta) lah," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019).