Curhat Driver Taksi Online, Bebas Uji KIR Tapi Bayar Izin Rp 5 Juta

Curhat Driver Taksi Online, Bebas Uji KIR Tapi Bayar Izin Rp 5 Juta

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 19 Jun 2019 14:05 WIB
Ilustrasi/Foto: Pool
Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menghapus kewajiban pengemudi melakukan uji KIR pada kendaraan. Sebagai gantinya mereka wajib memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, ada komponen biaya yang harus dibayar oleh pengemudi taksi online sebesar Rp 5 juta dalam hal mengurus izin.

"Jadi gini, NIB (Nomor Induk Berusaha) itu yang saya tahu kita bisa urus sendiri via online tapi dengan bayar Rp 5 juta per tahun. Itu keberatan masih driver," kata pengemudi taksi online yang ditemui detikFinance, Saman, Rabu (19/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang saya tahu NIB, kalau dulu kan (wajib) KIR, sekarang NIB," lanjutnya.

Tentu pihak pengemudi inginnya biaya yang harus dibayar untuk memenuhi kewajibannya tidak menjadi beban. Oleh karenanya diharapkan biaya tersebut bisa turun.

"Kita sih pengin semurah-murahnya ya kalau driver ya. Oke kalau memang aturan harus kita ikuti dari pemerintah kalau memang sudah saklek ya. Cuma kalau bisa sih jangan terlalu memberatkan banget," tambahnya.



Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebenarnya sudah mendengar masukkan dari pengemudi mengenai hal tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihaknya bakal mengupayakan agar biaya urus izin turun.

"Memang persoalan yang dikeluhkan untuk mitra UMKM di mana izin menyangkut izin usaha untuk transportasinya itu sesuai PNBP memang cukup besar sekitar Rp 5 juta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Karena masih ada masalah terkait biaya izin itu, Kemenhub masih memberi keringanan ke pengemudi. Aturan yang mulai berlaku penuh per 18 Juni 2019 itu belum akan dilakukan penindakan hukum dalam 1-2 bulan ke depan.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan usulan penurunan biaya diajukan ke Kementerian Keuangan. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Ya nanti menteri keuangan lah yang menetapkan kira-kira jadinya berapa. Tapi tugas kita hanya mengusulkan kepada Kabiro Hukum Kementerian Perhubungan nanti yang ke sana," ujarnya.

(eds/eds)

Hide Ads