Pajak Rumah Mewah Dipangkas Jadi 1%

Pajak Rumah Mewah Dipangkas Jadi 1%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 26 Jun 2019 07:12 WIB
3.

Mobil Mewah, Yatch hingga Helikopter Pajaknya Tak Berubah

Pajak Rumah Mewah Dipangkas Jadi 1%
Ilustrasi Foto: Pool (carscoops)
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyatakan, pajak yang diturunkan ialah untuk rumah mewah dan apartemen. Di ketentuan yang baru, pajak untuk rumah mewah dan apartemen menjadi 1% dari sebelumnya 5%.

Sementara, untuk kendaraan tidak mengalami perubahan. Pajaknya tetap 5%.

"Penurunan PPh 5% jadi 1% itu khusus properti, baik rumah mewah maupun apartemen mewah. Kalau yang lain seperti kapal masih sama tarifnya, tetap 5%," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (25/6/2019). (ang/ang)
Hide Ads