Sementara, untuk kendaraan tidak mengalami perubahan. Pajaknya tetap 5%.
"Penurunan PPh 5% jadi 1% itu khusus properti, baik rumah mewah maupun apartemen mewah. Kalau yang lain seperti kapal masih sama tarifnya, tetap 5%," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (25/6/2019). (ang/ang)