Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2018 Disahkan Jadi UU

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2018 Disahkan Jadi UU

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 04 Jul 2019 13:31 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPR RI hari ini, Kamis (4/7/2019). Rapat paripurna kali ini untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2018.

"Kami persilakan untuk menjelaskan pokok-pokok keterangan pemerintah atas pelaksanaan APBN 2018," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto di ruang sidang paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Sri Mulyani kemudian memaparkan pokok-pokok keterangan pemerintah mengenai RUU tersebut. Pokok-pokok keterangan tersebut meliputi laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2018 yang telah diperiksa oleh BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sri Mulyani mengatakan hasil pemeriksaan laporan atas LKPP 2018, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini tersebut merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut diberikan BPK kepada pemerintah.

"Opini WTP memberikan keyakinan bahwa APBN telah dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel" kata Sri Mulyani.

Dalam laporan realisasi APBN 2018 dijelaskan bahwa pendapatan negara sebesar Rp 1.943,7 triliun atau 102,6% dari APBN 2018. Pendapatan tersebut tercatat meningkat 16,6% dibandingkan realisasi APBN 2017.


Sri Mulyani menjelaskan kinerja positif ini ditopang oleh membaiknya penerimaan PPh, PPN, Bea Masuk dan Bea Keluar, serta PNBP.

Namun, dari laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2018, terdapat 25 temuan pemeriksaan yang masih jadi perhatian pemerintah. Terdiri dari 19 temuan terkait sistem pengendalian intern dan 6 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Setelah memaparkan pokok-pokok keterangan pemerintah, DPR kemudian menyetujui RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2018 menjadi UU.


(eds/ara)

Hide Ads