"Saya sudah memanggil asosiasi dan para pengusaha besar terutama eksportir dan sebagian besar mereka setuju dengan kebijakan ini," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 98/PMK.04/2019 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PMK tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 0,5% dari total DHE SDA yang tidak diendapkan di dalam negeri.
Rosan mengatakan, pada intinya pengusaha yang berada di bawah Kadin Indonesia sangat mendukung kebijakan tersebut. Terlebih lagi bisa menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Itu kebijakan yang positive dan kami dari Kadin dan dunia usaha akan mendukung penuh.Para pengusaha juga menyadari, kita perlu mendukung kebijakan ini karena ini juga bagus untuk kami," jelas dia.
"Karena ikut memperkuat mata uang kita juga. Sehingga (rupiah) lebih stabil, dan dunia usaha perlu kestabilan mata uang kita," tambahnya.
Tonton Video Mentan: Produksi Padi di Sultra Capai 700 Ribu Ton, Ekspor Naik!
(hek/dna)