DPR Rapat Tertutup Bareng KLHK, Ini yang Dibahas

DPR Rapat Tertutup Bareng KLHK, Ini yang Dibahas

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 08 Jul 2019 19:25 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Panja Limbah Komisi VII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani. Rapat yang digelar secara tertutup ini dimulai pada pukul 16.00 dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Apa yang dibahas?

Anggota Komisi VII Kurtubi mengatakan, salah satu poin yang dibahas ialah adanya indikasi pelanggaran terkait penanganan limbah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya indikasi terjadinya pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup dari beberapa perusahaan. Penimbunan B3 yang tidak ditangani secara baik, kalau dibiarkan mengganggu lingkungan merugikan masyarakat," katanya usai rapat di Komisi VII Jakarta, Senin (8/7/2019).


Dia menyebut, salah satu perusahaan itu ialah perusahaan bubur kertas (pulp) di Muara Enim, Sumatera Selatan. Menurutnya, mesti ada penangan limbah yang baik.

"Antara lain perusahaan pulp dari Muara Enim, Sumatera Selatan, itu memang limbahnya berbentuk padat, berbentuk cair, mestinya ada aturannya bagaimana limbah ini diberlakukan dipikirkan tempat yang aman sehingga tidak kemana-mana, tidak menimbulkan bau, pengotoran air sungai dan seterusnya," ujarnya.

Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani enggan berkomentar banyak mengenai hasil rapat.

"Tadi kan rapat tertutup, jadi saya nggak bisa ngomong," ujarnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads