Berdasarkan jalannya diskusi, produsen plastik belum sepakat dengan rencana pemerintah mengenakan cukai. Menurut Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto pihaknya selaku regulator yang akan memberlakukan cukai harus mendengarkan masukan seluruh pihak, yang tujuannya demi keberlangsungan industri plastik.
Hal itu sejalan dengan pedoman dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam pasal 5 poin 4 dijelaskan, penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tarif Cukai Kantong Plastik akan Bervariasi |
"Makanya kan di cukai itu di pasal 5 harus memperhatikan keberlangsungan industri, masalah tarif harus memperhatikan keberlangsungan industri," terang Nirwala di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Pihaknya tidak bisa berat sebelah dalam memutuskan kebijakan ini. Oleh karenanya kebijakan yang sudah direncanakan sejak lama ini belum kunjung menuai kesepakatan.
"Jadi pemerintah kan anaknya banyak, industri, KLH (lingkungan hidup), perindustrian, semuanya harus didengar. Kalau jangan dengarkan itu, dengarkan Bea Cukai saja ya remuk nanti. Ini cari resultan dari masing-masing kepentingan tadi yang paling pas yang mana," paparnya.
Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono menyarankan pemerintah dalam menyiapkan penerapan cukai plastik mengacu pada data-data terbaru yang ada. Hal itu diharapkan bisa memberi kejelasan bagi produsen.
"Tapi dasarnya penerapan ini kan masih pakai data lama ya, di situ kan masih dibagi kantong plastik konvensional, degradable, dan plastik biodegradable," ujar Fajar.
Pihaknya juga menyarankan pemerintah memerhatikan industri daur ulang sampah plastik, misalnya memberi keringanan pajak dan kemudahan izin agar makin banyak sampah plastik yang bisa didaur ulang.
"Ya yang industri recycle itu kan dikasih PPh, kasih kemudahan perizinannya, kalau ada masalah di lingkungannya ya dibina. Kan kadang-kadang pelaku industri ini kan kendalanya di air, nah ini kan harus ada pembinaan," jelasnya.
"Pemulung saja jumlahnya jutaan. Nah ini yang harus kita berdayakan, supaya menuju pengolahan sampah berbasis circular economy," tambahnya.
Tonton Video Kemenko Maritim: Cukai Bisa Kontrol Jumlah Plastik yang Beredar:
(hns/hns)