Jokowi Beri Diskon Pajak Gede-gedean hingga 300%

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Jokowi Beri Diskon Pajak Gede-gedean hingga 300%

Ardan Adhi Chandra, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 09 Jul 2019 20:35 WIB
Jokowi Beri Diskon Pajak Gede-gedean hingga 300%
Ilustrasi pembayaran pajak/Foto: Hendra Kusuma

Jokowi Beri Diskon Pajak Paling Gede hingga 300%

Pesiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terkait insentif berupa pengurangan pajak gede-gedean untuk pelaku usaha yang investasi dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penelitian. Insentif ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Dalam aturan ini, Jokowi memberikan diskon paling tinggi hingga 300%. Diskon paling besar ini dimuat dalam Pasal 29C.

Di Pasal 29C ayat 1 disebutkan, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat 2 mengutip PP tersebut, Selasa (9/7/2019).



Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads