Jokowi Beri Diskon Pajak Gede-gedean buat Pengusaha
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan kebijakan berupa pengurangan pajak besar-besaran atau dikenal super deduction tax bagi pengusaha yang investasi pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan inovasi. Wacana diskon pajak tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Insentif pajak itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Maret 2019 lalu pernah menerangkan cara kerja diskon pajak ini. Kala itu, dia menyebut besaran pengurangannya sampai 200%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Investasi, misal yang ikut program link and match dia investasikan untuk SMK tertentu. Dia bantu SMK Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan potongan pajak sebesar Rp 2 miliar dalam periode tertentu," ujarnya.
Lalu, siapa saja yang akan mendapat pengurangan pajak ini? Apa kata pengusaha? (hns/fdl)
Simak Video "Video: Wamenaker Noel Ungkap Pesan Habib Rizieq Saat Halalbihalal"
[Gambas:Video 20detik]