Lantas apakah kecilnya gaji yang dia terima lantaran anggaran yang dialokasikan pemerintah kurang?
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Purwanto menjelaskan, sebenarnya alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah sudah cukup karena sesuai yang diajukan oleh pemerintah daerah dengan mengacu kondisi riil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya cukup, karena anggaran itu yang kita keluarkan, BOS itu data dari daerah juga, kemudian dihimpun oleh Kemendikbud, Kemendikbud kemudian menyampaikan ke DJPK ini lah kebutuhannya, nanti dari DJPK minta duitnya ke Ditjen Anggaran, dialokasikan dalam APBN," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Namun ketika anggaran yang disalurkan pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah terkadang memang mengalami kendala, misalnya anggaran tersebut lambat disalurkan. Terhambatnya penyaluran dana tersebut di pemda atau dinas terkait ke sekolah menurutnya sulit dipantau.
"Kalau kita merasa dari (Kementerian) Keuangan sudah lancar lah ya ke masing-masing dinas secara periodik," sebutnya.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dihubungi terpisah menilai, kecilnya upah guru honorer bisa saja disebabkan oleh pemaksaan anggaran dari dana BOS.
Misalnya dana dari BOS hanya cukup untuk memberi upah satu guru honorer. Namun dengan alasan tertentu pihak sekolah ingin mempekerjakan lebih banyak guru honorer sehingga upahnya menjadi lebih kecil.
"Dana BOS itu misal sebenarnya hanya cukup untuk angkat 1 orang honorer dengan gaji Rp 1,2 juta misalkan, tapi gimana kalau ada 3 yang diangkat, dibagi 3 saja deh mau nggak Rp 400 ribuan," tambahnya.