Tercatat total utang pemerintah mencapai Rp 4.570,17 triliun. Utang ini turun sekitar Rp 1 triliun dibanding bulan sebelumnya Rp 4.571,89 triliun.
Agar masyarakat benar-benar mengerti bahwa utang pemerintah masih aman dan terkelola dengan baik, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan pemerintah bisa melakukan dua cara yaitu menjelaskan dan dibiarkan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persoalan utang, Piter menganggap ada dua kriteria masyarakat Indonesia dalam menilai posisi utang pemerintah.
"Untuk yang paham tidak ada kekhawatiran bahwa utang pemerintah sudah tidak aman," kata Piter.
Asal tahu saja, Besaran utang pemerintah memiliki batasan aman atau tidaknya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat 3 menyebutkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Rasio utang pemerintah di Juni 2019 tercatat sebesar 29,72% terhadap PDB. Dengan begitu, rasio utang terhadap PDB masih aman mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60% dari PDB.
Bagi mereka yang paham, perlu diberikan pemahaman bahwa utang pemerintah aman dan dikelola dengan baik. Bahkan, perlihatkan bukti utang digunakan untuk kegiatan yang produktif.
Untuk mereka yang tidak paham atau cenderung mengkritik pedas, dikatakan Piter sebaiknya pemerintah tidak perlu ambil pusing yakni dengan tetap fokus menjalankan sistem pemerintahan saja.
"Untuk kelompok yang tidak paham plus benci kepada pemerintah, ini yang sulit," tegasnya.
"Apapun yang dilakukan pemerintah akan tetap salah. Sebaiknya pemerintah tetap fokus saja dengan program-program yang terbaik untuk masyarakat," sambungnya.