Anies Beberkan 73 Proyek Strategis DKI, ada MRT hingga Reklamasi

Anies Beberkan 73 Proyek Strategis DKI, ada MRT hingga Reklamasi

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 19 Jul 2019 07:46 WIB
Anies Beberkan 73 Proyek Strategis DKI, ada MRT hingga Reklamasi
Foto: detik

Anies menjadikan pulau reklamasi di Teluk Jakarta sebagai salah satu dari 73 kegiatan strategis di pemerintahannya. Poin 53 tentang menjelaskan pengelolaan kawasan pesisir teluk Jakarta melalui penyusunan rencana kebijakan dan agenda rehabilitasi ekosistem pesisir Jakarta termasuk audit lingkungan pulau reklamasi.

Anies, berdasarkan catatan detikcom telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 1772 bangunan di Pantai Maju (Pulau D), pulau hasil reklamasi. Hal itu pun memicu kontroversi. Dia dinilai mengingkari janjinya semasa kampanye untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

Saat kampanye Anies tak cuma berjanji akan menghentikan reklamasi tapi juga memanfaatkan pulau reklamasi yang sudah terbentuk untuk kepentingan masyarakat Jakarta secara luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 4 Juni 2018, Anies membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Hasil audit oleh Badan ini, 26 September 2018 Pemerintahan Provinsi DKI mencabut 13 izin proyek reklamasi dari sejumlah pengembang karena tidak melaksanakan kewajibannya. Sejak itu proyek reklamasi dihentikan.

Sementara terhadap empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur jadi, Anies mengatakan akan dimanfaatkan untuk masyarakat Jakarta. Terkait IMB yang diterbitkan, Anies menyatakan ada peraturan dan perjanjian antara Pemprov DKI dengan pengembang yang dibuat sebelum dia menjabat.

Pada 25 Oktober 2016 terbit Pergub Nomor 206 tahun 2016. Pergub itu mengatur soal tata ruang dan tata wilayah di Pantai Maju. Setelah itu lahir Perjanjian Kerjasama antara pengembang dengan Pemprov DKI pada 11 Agustus 2017, 2 dan 5 Oktober 2017.

Pada 24 Agustus 2017, Pemprov DKI di bawah kendali Gubernur Djarot Saiful Hidayat menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pantai Maju, sehari kemudian keluar Hak Guna Bangunan (HGB). Salah satu klausul dalam perjanjian kerjasama itu adalah setelah pengembang melaksanakan semua kewajiban, Pemprov wajib mengeluarkan IMB.

Hide Ads