"Sudah disidik dari teman-teman kepolisian hampir Rp 30 miliar. Sekarang sudah naik ke penyelidikan. Prosesnya kemarin itu bulan Oktober 2018, sejauh ini sudah ada kerugian segitu," kata Ihwan di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Ihwan menjelaskan meterai palsu ini diketahui kemunculannya saat pihak Pos Indonesia melakukan pemantauan bersama Dirjen Pajak. Biasanya, meterai palsu memiliki ciri-ciri dijual di bawah harga, misalnya meterai Rp 6 ribu, dijual dengan harga di bawah Rp 6 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kerja sama dengan Dirjen Pajak melakukan pemantauan. Kebanyakan itu meterai palsu yang dijual di bawah harga meterainya, dari Dirjen Pajak langsung dilaporkan ke Kepolisian," kata Ihwan.
Penjualan meterai menyumbang sekitar 6,8% atau Rp 400 miliar ke pendapatan PT Pos Indonesia.
"Lumayan tahun ini dari meterai Rp 400 miliar. 6,8% dari total pendapatan. Cukup penting," kata Ihwan.
Ihwan menambahkan, masyarakat diharapkan membeli meterai asli langsung dari gerai-gerai PT Pos Indonesia. ""Kami minta masyarakat membeli meterai di tempat yang terjamin keaslian dan ketersediaannya, salah satunya lewat Pos Indonesia," kata Ihwan.
(hns/hns)