Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada seluruh pejabat negara termasuk menteri kabinet kerja untuk tidak mengambil keputusan strategis hingga Oktober 2019.
Perintah larangan tersebut disampaikan orang nomor satu di Indonesia saat sidang kabinet paripurna (SKP) pada senin (5/8/2019) di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Salah satu contoh larangannya adalah mengenai perombakan jajaran direksi BUMN atau jajaran pejabat eselon di masing-masing kementerian/lembaga (k/l) lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana nasib RUPS-LB beberapa BUMN yang sudah dijadwalkan? Simak selengkapnya di sini:
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang perombakan jajaran direksi perusahaan pelat merah sampai Oktober 2019.
Moeldoko bilang, larangan tersebut sudah disampaikan Jokowi pada saat sidang kabinet paripurna (SKP) kemarin Senin (5/8/2019).
"Sampai Oktober. Memang ada arahan seperti itu (tak boleh rombak direksi BUMN) waktu sidang kabinet," kata Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Tidak hanya BUMN, Moeldoko bilang keputusan Presiden Jokowi juga berlaku untuk seluruh pejabat atau pembantunya di kabinet kerja.
Alasannya, dikatakan Moeldoko, agar tidak memberikan beban kepada para calon menteri di periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.
"Ya ini kan saat-saat kritis ya. Relatif tinggal berapa bulan (menuju pelantikan). Jadi jangan sampai nanti punya beban ke depannya. Itu saja sebenarnya," ungkap dia.
"Semua menteri tidak boleh lagi mengganti pada level tertentu, bisa direktur," tambahnya.
Sebanyak empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menggelar Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB). Belum diketahui waktu pelaksanaan RUPSLB, namun keempat bank memasukkan agenda yang sama yakni pergantian direksi.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo di DPR, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
"Semuanya RUPSLB. (Perubahan direksi) ada semua," katanya.
Keempat bank pelat merah yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Halaman Selanjutnya
Halaman