Yani mengatakan, dengan berlakunya tarif baru ojol hari ini, maka total terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol.
"Maka totalnya sudah 123 kota yang diberlakukan tarif baru," ujar Ahmad.
Perlu diketahui, pada tanggal 1 Juli 2019 Kemenhub sudah memberlakukan tarif baru ojol di 45 kota. Sehingga, bila ditotalkan ada 123 kota yang memberlakukan tarif baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Grab telah memiliki layanan ojol di 224 kota. Sehingga, kini tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.
Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000