Cara Pemerintah Cegah Lahan Pertanian 'Diserobot' Tambang Ilegal

Cara Pemerintah Cegah Lahan Pertanian 'Diserobot' Tambang Ilegal

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 09 Agu 2019 09:48 WIB
ilustrasi lahan pertanian (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Jakarta - Pemerintah terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan lahan tepat guna. Salah satunya adalah dengan optimalisasi lahan pertanian agar tak 'diserobot' untuk kepentingan lain. Apa lagi, isu produksi pangan tengah menjadi sorotan masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah Reforma Agraria berupa sertifikasi lahan-lahan pertanian yang dimiliki warga petani melalui kegiatan redistribusi tanah.

Provinsi Bangka Belitung identik dengan kegiatan tambang timah dan sebagian besar lahan yang ada digunakan untuk kegiatan tambang, kondisi ini berpengaruh terhadap berkurangnya lahan untuk kegiatan budidaya pertanian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk mengantisipasi sengketa dan konflik pertanahan terutama pemanfaatan lahan serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat pelaksanaan Reforma Agraria menjadi suatu kebutuhan.

Program Reforma Agraria yang merupakan prioritas nasional diyakini merupakan program yang sangat tepat bagi perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama petani.

Kakanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agus Sutanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria adalah upaya melindungi asset lahan-lahan pertanian masyarakat disatu sisi dan di sisi lainnya menyediakan akses reform, yaitu akses bagi masyarakat dalam memanfaatkan lahan pertanian yang dimiliki.

"Penyediaan akses reform dilakukan oleh beberapa Kementerian Lembaga serta Pemerintah Daerah yang bermuara akhir pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Agus belum lama ini.

Akses reform, lanjut dia, dapat berupa pencetakan sawah, revitalisasi pekebunan, pembangunan irigasi, bantuan subsidi pupuk, bantuan alat mesin pertanian, bantuan bibit unggul, pembangunan jalan, jaminan pemesaran hasil pertanian, permodalan serta akses lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

"Program Reforma Agraria di dalam bentuk sertifikasi redistribusi tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019 dilaksakanan di seluruh Kabupaten dan Kota sebanyak 25.000 Bidang, target
tersebut merupakan target paling besar dalam sejarah redistribusi tanah di Provinsi Kepulalaun Bangka Belitung.


Di Bangka Belitung sendiri jumlah bidang tanah petani yang dapat diredistrubusikan sebanyak 365.000 bidang, artinya jika program Reforma Agraria dijalankan secara konsisten dibutukan waktu 14 tahun agar seluruh lahan-lahan milik petani di Bangka Belitung ada sertifikat tanah.

"Waktu tersebut masih dapat dipersingkat jika target pertahunnya ditingkatkan lagi," tandas Agus.


(dna/dna)

Hide Ads