"Jangan terlalu membawa dalam hal intervensi, intervensi pemerintah terlalu dalam, maskapai dipaksa ikut diskon 50%, sehingga Maritim ikut campur untuk apa? Itu sudah kelewatan," tutur Tulus dalam Seminar Nasional Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis, dan Investasi, di hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Ia menambahkan dengan dihapuskannya TBB, maka maskapai bisa lebih fleksibel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, langkah yang dapat ditempuh pemerintah apabila ingin harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat yaitu dengan memberikan insentif fiskal seperti pembebasan pajak.
"Saya kira yang paling fair pemerintah harus menghapus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada pesawat atau avtur. Karena di seluruh dunia tidak dikenakan PPN, hanya di Indonesia. Jadi pemerintah tidak fair menekan harga tiket turun tapi maunya mendapatkan pendapatan yang signifikan dari PPN," jelas Tulus.
Kemudian, langkah yang dapat dilakukan saat ini, yakni pemerintah harus konsisten dalam penerapan TBA dan TBB. Selain itu, dalam pelaksanaannya pun harus dinamis dengan adanya evaluasi bertahap 6-12 bulan dari penerapan TBA dan TBB.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, harga tiket pesawat di negara lain ditentukan oleh mekanisme pasar. Ia menilai, pemerintah sudah menetapkan TBA dan TBB adalah hal yang lebih maju dibandingkan negara lain.
"Kita (pemerintah) memiliki fungsi untuk regulasi, yang mengatur beberapa hal tapi bukan semuanya. Mekanisme soal tarif di negara lain itu berlaku hukum pasar, kita (pemerintah) sudah cukup maju untuk menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah," ujar Budi yang juga hadir dalam seminar tersebut.
(ara/ara)