Jokowi membeberkan beragam insentif pajak tersebut dalam Pidato Nota keuangan 2010 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
"Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, Pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen," kata Jokowi dalam pidatonya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun insentif pajak yang dimaksud Jokowi meliputi perluasan tax holiday, perubahan tax allowance (keringanan pajak), insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya.
"Untuk industri padat karya, memperoleh juga fasilitas pembebasan Bea Masuk dan subsidi pajak," sambung Jokowi.
Pemerintah, kata Jokowi, juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.
"Sementara itu, reformasi PNBP (penerimaan Negara Bukan Pajak) dilakukan melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik," tegasnya
Beragam kebijakan perpajakan itu diharapkan bisa meningkatkan minat investasi di dalam negeri sehingga bisa menciptakan peluang ekonomi baru dan terbuka lapangan kerja baru yang lebih banyak.
(dna/dna)