Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Kaji Usulan 2 Jaminan Baru

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Kaji Usulan 2 Jaminan Baru

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 16 Agu 2019 17:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta BPJS Ketenagakerjaan mengkaji usulan tambahan jaminan sosial untuk para pekerja tanah air, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS).

Dia mengaku, saat ini dua tambahan jaminan sosial bagi pekerja tanah air baru sebatas wacana. Dirinya pun tidak memberikan target kapan bisa direalisasikan.

"Ini baru wacana. Saya lagi minta BPJS dikaji dulu," kata Hanif di komplek DRP, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika berhasil diterapkan, kata Hanif, program jaminan sosial yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan menjadi enam program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminam hari tua (JKT), jaminan pensiun, JKP, dan JPS.

"Ini hemat saya penting untuk memastikan agar di tengah perubahan pasar kerja yang fleksibel ini tenaga kerja kita tetap terlindungi," ujar dia.


Mengenai skema pembayarannya, Hanif menyerahkan kepada publik untuk berdiskusi mengenai skemanya.

"Silahkan publik mendiskusikan itu apakah dipungut kedua belah pihak, besarnya berapa dan segala macam," jelasnya.


(hek/ara)

Hide Ads