Dia mengaku, saat ini dua tambahan jaminan sosial bagi pekerja tanah air baru sebatas wacana. Dirinya pun tidak memberikan target kapan bisa direalisasikan.
"Ini baru wacana. Saya lagi minta BPJS dikaji dulu," kata Hanif di komplek DRP, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika berhasil diterapkan, kata Hanif, program jaminan sosial yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan menjadi enam program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminam hari tua (JKT), jaminan pensiun, JKP, dan JPS.
"Ini hemat saya penting untuk memastikan agar di tengah perubahan pasar kerja yang fleksibel ini tenaga kerja kita tetap terlindungi," ujar dia.
Mengenai skema pembayarannya, Hanif menyerahkan kepada publik untuk berdiskusi mengenai skemanya.
"Silahkan publik mendiskusikan itu apakah dipungut kedua belah pihak, besarnya berapa dan segala macam," jelasnya.
(hek/ara)