Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, Senin depan seluruh wilayah operasi ojol menerapkan tarif baru, yaitu Grab di 224 kota dan Gojek di 221 kota.
"Mulai Senin 224 (kota) Grab dan 221 (kota) untuk Gojek. Intinya seluruh Indonesia selesai. Habis itu akan kita evaluasi setelah tiga bulan. Jadi belum ada perubahan, kan baru (akan berlaku di) seluruh Indonesia," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui aspirasi dari pengemudi hingga pengguna ojol. Mulai Senin depan, yang berlaku adalah tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Itu mengatur Tarif batas atas dan batas bawah, serta tarif minimum. Tarif dibagi atas tiga zona, yaitu:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
(toy/ara)