PT PLN (Persero) menyatakan pemberian kompensasi atas listrik padam massal yang terjadi beberapa waktu lalu sudah mulai dilakukan. Besaran kompensasi ini mengacu indikator lamanya gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
"Sudah dimulai (pemberian kompensasi)," kata Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah kepada detikFinance, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Kompensasi diberikan baik untuk pasca bayar maupun prabayar alias pembelian token.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Buruan Cek! Kompensasi Listrik Mati dari PLN Sudah Cair