Tarif Baru Ojol Berlaku, Ganti Rugi Listrik Padam Massal Cair

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Tarif Baru Ojol Berlaku, Ganti Rugi Listrik Padam Massal Cair

Trio Hamdani, Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 02 Sep 2019 21:01 WIB
Tarif Baru Ojol Berlaku, Ganti Rugi Listrik Padam Massal Cair
Suasana listrik padam massal/Foto: Muhammad Ridho

PT PLN (Persero) menyatakan pemberian kompensasi atas listrik padam massal yang terjadi beberapa waktu lalu sudah mulai dilakukan. Besaran kompensasi ini mengacu indikator lamanya gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

"Sudah dimulai (pemberian kompensasi)," kata Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah kepada detikFinance, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Kompensasi diberikan baik untuk pasca bayar maupun prabayar alias pembelian token.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," katanya.

Baca selengkapnya di sini: Buruan Cek! Kompensasi Listrik Mati dari PLN Sudah Cair

Hide Ads