Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menjelaskan beberapa alasan kenaikan cukai rokok. Salah satunya lantaran cukai rokok sudah tidak naik pada 2019.
"Nah terakhir cukai naik 2018, tahun ini enggak ada kenaikan. Jadi kenaikannya dihitung dari 2018 lalu karena 2019 nggak naik," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Pemerintah sendiri menaikkan cukai rokok pada 2018 sebesar 10,04%. Sementara di 2019 tidak ada perubahan. Untuk kenaikan di tahun depan akan memperhitungkan tidak berubahnya cukai rokok tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Suahasil, pemerintah menaikkan cukai rokok untuk mendorong penerimaan negara yang ditargetkan lebih besar.
Selain itu dia menegaskan, dengan kenaikan cukai rokok, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus meningkatkan pengawasan. Targetnya peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
"Jadi negara enggak boleh nyerah sama ilegal, tapi harus pastikan yang ilegal terus berkurang," tegasnya.