Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menjelaskan pada aturan yang baru, pemerintah akan menunjuk subjek pajak luar negeri (SPLN) seperti pedagang, penyedia jasa atau platform di luar negeri untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN. SPLN juga dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk melakukan kegiatan tersebut.
"Sekarang ini sangat sulit mengenakan pajak misalnya ada konsumsi jasa yang menyediakan jasa berasal dari luar negeri, tidak ada di sini sama sekali. Sekarang dimungkinkan. Sekarang kita kesulitan memungut PPN jasa tersebut, jasa tersebut jasa kena pajak," terangnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Kamis (5/9/2019).
"Contohnya Netflix, Netflix nggak ada di Indonesia fine kalau ada konsumsi jasa Netflix di Indonesia, nanti kita punya hak, berdasarkan ketentuan kami kena pajak dan PPN yang disetorkan karena konsumsinya terjadi. Kecuali dia punya perwakilan di sini," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert bilang, pada aturan yang baru pemerintah akan memperluas cakupan Badan Usaha Tetap (BUT) tidak hanya berdasarkan wujudnya kehadiran ekonominya atau economic presence.
"Untuk pajak penghasilannya, kita mencoba mendefinisikan BUT melampaui physical presense sambil menunggu solusi G20. Tapi definisi BUT mencakup economic presence. Tarif PPh semua sama," terang Robert.