Fakta-fakta soal Pekerjaan yang Boleh Diisi Pekerja Asing

Fakta-fakta soal Pekerjaan yang Boleh Diisi Pekerja Asing

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 11 Sep 2019 07:50 WIB
Fakta-fakta soal Pekerjaan yang Boleh Diisi Pekerja Asing
Foto: PLN

Dalam aturan tersebut, Kemnaker memutuskan ada 18 bidang usaha yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing (TKA). Dengan rincian sebagai berikut.

1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi

6. Pengangkutan dan Pergudangan
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13. Informasi dan Telekomunikasi
14. Pertambangan dan Penggalian
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin

16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
17. Aktivitas Jasa Lainnya
18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

Untuk kategori konstruksi, jabatan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing adalah Manajer hingga Penasihat Sistem IT. Real estate adalah Manajer Umum hingga Spesialis Pemasaran. Pendidikan adalah Kepala Sekolah Menengah Atas hingga guru sejumlah mata pelajaran.

Untuk bidang usaha lainnya pun sama, jabatan yang boleh diisi oleh TKA adalah selevel Manajer Tenaga Ahli, Spesialis, hingga Penasihat.

Hide Ads