Jokowi mengatakan, pemangkasan 74 aturan ini akan dilakukan setelah pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode yang baru.
"Setelah pelantikan DPR baru kita akan mengajukan banyak revisi-revisi UU, kemarin kita hitung ada 74 RUU," kata Jokowi saat membuka dan meresmikan Munas Hipmi XVI di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengungkapkan, pemangkasan 74 UU ini nantinya akan berada di bawah payung hukum bernama omnibus law, yang artinya suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara lalu lintas undang-undang sektoral. Tujuannya untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.
"Nanti akan kita mintakan yang namanya omnibus law," ungkap Jokowi.
Menurut Jokowi, perombakan 74 aturan setingkat UU ini agar Indonesia memiliki kecepatan dan mampu bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi.
"Agar kecepatan kita dalam bergerak, kecepatan kita dalam bersaing dengan negara-negara lain bisa kita miliki," jelasnya.
Baca juga: RI Cari Cara Genjot Ekspor ke AS |
(hek/eds)