Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, terjadi simpang-siur di publik yang mengira aturan ini tak mewajibkan impor hewan dan produk hewan tak wajib berlabel halal. Itu pun memunculkan pertentangan.
Lantas bagaimana fakta selengkapnya? Berikut ini penjelasannya.
1. Persyaratan Halal Tetap Wajib
Foto: Trio Hamdani
|
"Menjadi ramai karena ada teman-teman yang bandingkan Permendag 59/2016, disandingkan lah. Di sini memang ada satu pasal yang pasal 16. Padahal pasal ini hanya mengatur pada saat diperdagangkan di wilayah Indonesia. Jadi bukan pada saat pemasukan," kata Wisnu di kantornya, Senin (16/9/2019).
Berdasarkan salinan aturan tersebut, Permendag 29 ditujukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, maka Kemendag
perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor dan impor tersebut.
Dia menjelaskan, kewajiban label halal tak diatur dalam Permendag 29, sebenarnya ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Permentan ini mewajibkan ketentuan halal. Artinya, lanjut dia sebenarnya tak ada perbedaan pada kedua aturan tersebut. Intinya label halal tidak dihilangkan.
"Kalau masuk harus sudah ada label halal. (Untuk produk) yang diwajibkan halal harus (berlabel) halal," tambahnya.
2. Bakal Ditegaskan dalam Aturan
Foto: Eduardo Simorangkir
|
"Kemendag akan melakukan penegasan kembali supaya Permendag ini tidak salah tafsir dengan menambahkan terkait pemasukan barang itu wajib halal," kata Wisnu di kantornya, Senin (16/9/2019).
"Akan ada perubahan Permendag itu, menegaskan itu (impor wajib memenuhi persyaratan halal)," sebutnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya tak akan ada perbedaan mekanisme impor dengan ditambahkannya satu pasal atau butir baru tersebut. Tanpa itu pun hewan dan produk hewan yang diimpor ke Indonesia tetap wajib halal dalam peredarannya.
Hanya saja, persyaratan halal ini memang tak dinyatakan secara jelas di Permendag 29, tapi sebenarnya sudah ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Permentan ini mewajibkan ketentuan halal.
"Kita akan tambahkan satu pasal. Tapi sebenarnya (kewajiban halal) sudah diatur di Permendag 29 melalui persyaratan rekomendasi dari Kementan," tambahnya.
3. Rekomendasi Halal dari Kementan
Foto: Grandyos Zafna
|
"Itu undang-undang dan kemudian ada persyaratan dari kita, yakni harus ada rekomendasi (halal) dari Kementan. Kalau mencantumkan itu (label) nantinya tumpang tindih," kata Enggartiasto seusai mengisi kuliah umum di Sespim Polri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/9/2019).
Permendag tersebut, semula mengundang polemik. Oleh karena itu telah dikoreksi dengan menambahkan rekomendasi halal dari Kementerian Pertanian (Kementan). "Kita koreksi itu, tambah lagi pasal untuk mempertegas," kata pria yang akrab disapa Enggar itu.
Saat daging dari Indonesia kalah di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Enggar menegaskan agar pemerintah jangan takut membuka keran impor.
"Bukan dagingnya saja yang halal, tapi dari ujungnya juga harus halal, misal dari pakan dan cara memotongnya juga harus halal, kita akan pastikan sesuai dengan amanat UU," kata Enggar.
Sebelum menetapkan Permendag, pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementan agar tak terjadi tumpang tindih aturan. "Tidak bisa kita larang impor masuk, halal tetap ada, tidak bisa masuk barang (daging) yang tidak bersertifikat halal" katanya.
Halaman 3 dari 4