Daging Impor Wajib Halal, Rekomendasinya dari Kementan

Daging Impor Wajib Halal, Rekomendasinya dari Kementan

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 17 Sep 2019 07:59 WIB
Daging Impor Wajib Halal, Rekomendasinya dari Kementan
Foto: Trio Hamdani

Kesimpangsiuran tersebut karena membandingkan aturan baru tersebut dengan Permendag Nomor 59 Tahun 2016. Di Permendag ini diatur kewajiban label halal. Tapi ada kesalahan tafsir di mana yang diatur di Permendag 59 adalah peredarannya di dalam negeri bukan saat produk masuk ke Indonesia.

"Menjadi ramai karena ada teman-teman yang bandingkan Permendag 59/2016, disandingkan lah. Di sini memang ada satu pasal yang pasal 16. Padahal pasal ini hanya mengatur pada saat diperdagangkan di wilayah Indonesia. Jadi bukan pada saat pemasukan," kata Wisnu di kantornya, Senin (16/9/2019).

Berdasarkan salinan aturan tersebut, Permendag 29 ditujukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, maka Kemendag
perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor dan impor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kewajiban label halal tak diatur dalam Permendag 29, sebenarnya ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Permentan ini mewajibkan ketentuan halal. Artinya, lanjut dia sebenarnya tak ada perbedaan pada kedua aturan tersebut. Intinya label halal tidak dihilangkan.

"Kalau masuk harus sudah ada label halal. (Untuk produk) yang diwajibkan halal harus (berlabel) halal," tambahnya.

Hide Ads