Mau Dipangkas, 70-an UU yang Bikin Ribet Investor Mulai Dikaji

Mau Dipangkas, 70-an UU yang Bikin Ribet Investor Mulai Dikaji

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 17 Sep 2019 15:30 WIB
Kantor Menko Perekonomian/Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance
Jakarta - Pemerintah mulai mengkaji undang-undang yang menghambat investasi sebelum disatukan menjadi satu aturan. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging mengatakan, 73 undang-undang (UU) tersebut merupakan undang-undang sektor yang berkaitan dengan UU pemerintah daerah (Pemda) yang perlu dipangkas.

"Ada regulasi, yang selama ini kan ada UU sektor, UU Pemda yang begitu dieksekusi kadang-kadang para pelaku investor itu berhadapan dengan berbagai aturan tadi yang ada di UU sektor. Setidaknya ada 73 UU sektor yang nanti berkaitan dengan pengaturan itu nantinya," terang Eduard usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) omnibus law di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).


Eduard menuturkan, UU Pemda yang tengah 'digodok' untuk dimasukkan dalam omnibus law yakni berkaitan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang merupakan pedoman wajib Pemda dalam segala kegiatan di daerah, termasuk investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU yang di Pemda itu lebih kepada penekanan ada NSPK. Itu salah satu yang kita lakukan untuk kita kendalikan," terang Eduard.

Eduard mengatakan, poin dalam UU pemda yang juga termasuk dalam pembahasan omnibus law ini mencakup aturan perpajakan daerah dan retribusi daerah.

"Ini mau dikaitkan juga dengan UU pajak dan retribusi daerah", ujar Eduard.

Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai kementerian teknis yang berhubungan dengan pemda tentunya mendukung omnibus law ini demi menggenjot investasi, terutama dalam aspek pelayanan terhadap investor.

"Kita pada prinsipnya mendukung sepanjang itu untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih transparan kita mendukung dari Kemendagri," papar dia.


Dukungannya, Eduard mencontohkan, dengan pencabutan izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO) pertumbuhan investasi meningkat.

"Itu izin HO, sudah kita cabut sehingga pertumbuhan investasi, UMKM cepat banyak bertumbuh," sebutnya.

Terakhir, ia mengatakan, pemerintah akan melakukan rapat yang membahas omnibus law ini secara intens mengingat target dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah satu bulan.

"Iya betul, intens, terus (dibahas) nanti," pungkasnya.

Omnibus Law

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono menjelaskan dari 74 UU tersebut, 72 di antaranya merupakan UU yang mengatur izin berusaha di lintas sektoral atau kementerian/lembaga (K/L). Sedangkan, 2 UU lainnya merupakan UU administrasi pemerintah, dan UU pemerintah daerah (pemda).

Dua UU tersebut, (administrasi dan pemda) merupakan aturan yang berkaitan dalam kewenangan penerbitan izin berusaha.

"Dua UU itu yang terkait dengan penataan kewenangan, plus 72 UU sektor yang terkait dengan UU perizinan berusahanya. UU perizinan berusaha ini akan kita tangani dengan satu omnibus law. Selain teknis masing-masing izin di sektor2 K/L yang 72 UU tadi, juga kita harus membenahi penataan kewenangan," terang Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di kantornya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Susiwijono mengatakan, dua aturan kewenangan tersebut akan dikejar pemerintah dalam beberapa minggu. Setelah itu, pemerintah akan fokus menggarap 72 UU perizinan berusaha lintas sektoral.

"Makanya minggu-minggu ini ditahap pertama kita fokus dulu melakukan penataan kewenangan. Yang kita tata adalah dua UU tadi, UU administrasi pemerintahan dan UU pemda. Baru nanti akan bergerak ke masing-masing sektor yang kita identifikasi sementara kurang lebih 72 UU sektor," jelas Susiwijono.



(hns/hns)

Hide Ads