Lantas apa kata Kemenhub soal kemunculan aplikasi baru ini?
Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Wahyu Hapsoro berpesan kepada Anterin, bahwa kalau mau beroperasi harus ikuti aturan yang berlaku di Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, Kemenhub sendiri menyambut baik kemunculan Anterin. Dengan adanya Anterin, kata dia, maka persaingan di pasar transportasi online menjadi kompetitif, masyarakat pun mendapatkan banyak pilihan layanan.
"Kami ya bagus kalau begitu, pesaing bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau pasar bertambah saingan begitu ya jadinya kan semakin bergairah. Nanti kita tinggal lihat masyarakat pilih mana yang cocok dalam segi keuangannya,"
Bahkan dia menilai Gojek dan Grab pun tidak akan merasa bermasalah dengan kemunculan Anterin. "Gojek-Grab pun begitu nggak merasa masalah saya rasa, malah bisa meningkatkan kinerja pelayanan kan," ungkapnya.
Wahyu pun menjelaskan pertemuan yang terjadi hari ini merupakan langka Anterin untuk memperkenalkan dirinya kepada Kemenhub sebagai regulator angkutan.
"Mereka kan kemarin ajuin surat mau kenalkan diri, surat itu kita tanggapi, kita undang untuk kenalkan diri. Terus kita tanya kegiatan mereka ini kayak apa, manfaatnya apa buat masyarakat dan buat teman-teman yang jadi mitra," ucap Wahyu.
(dna/dna)