Mendagri Ingatkan Pemda Jangan Bikin Perda Ganjal Investasi

Mendagri Ingatkan Pemda Jangan Bikin Perda Ganjal Investasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 24 Sep 2019 16:28 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak membuat aturan (peraturan daerah/perda) menghambat investasi. Permintaan itu sejalan dengan rencana pemerintah membabat 72 undang-undang (UU) yang dianggap menghambat investasi.

Menurut Tjahjo pernyataannya itu bukan melarang Pemda membuat perda investasi, namun harus cermat dan hati-hati agar tak mengganjal laju investasi.

"Bukan kami menghambat atau melarang, tapi kami akan lebih hati-hati dan cermat. Jangan sampai membuat Perda yang bertabrakan dengan undang-undang atau justru yang menghambat investasi atau menghambat pelayanan masyarakat," kata Tjahjo di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tjahjo mengatakan dalam merancang aturan baru Pemda harus mengedepankan inovasi yang memudahkan proses investasi, bukan justru menambah hambatan.

"Dalam rancangannya. Kami fokus agar daerah lebih banyak membuat inovasi-inovasi daripada Perda-Perda yang menimbulkan overlapping," jelas dia.

Menurut Tjahjo, pihak Kemendagri pun sudah melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan pemangkasan puluhan UU serta rancangan Perda.

Bahkan, dikatakan Tjahjo, pihak Kemendagri pun sudah memberikan imbauan kepada Pemda agar membuat kebijakan yang mendukung Pemerintah Pusat dalam menarik investasi masuk ke tanah air.

"Jadi jangan sampai ada Perda-Perda yang menghambat jalannya pemerintahan di daerah. Sepanjang Perda itu untuk masyarakat dan daerah serta konstitusi, ada layanan publik yang baik ya tidak ada masalah," kata Tjahjo.




(hek/hns)

Hide Ads