Darmin Kumpul Bareng Moeldoko Bahas Kartu Pra Kerja

Darmin Kumpul Bareng Moeldoko Bahas Kartu Pra Kerja

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 24 Sep 2019 16:41 WIB
Foto: Dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memimpin rapat koordinasi (rakor) mengenai program Kartu Pra Kerja. Program tersebut menjadi salah satu dari tiga program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa kampanye Pilpres kemarin.

Darmin melaksanakan rakor dengan beberapa pejabat negara, salah satu yang sudah hadir adalah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (24/9/2019), akan hadir pula Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menkominfo yang diwakili Dirjen IKP.

Selanjutnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diwakilkan Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan diwakilkan, Sekretaris Kabinet; diwakilkan Deputi Bidang Perekonomian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Dirjen Pajak ini akan memimpin rakor mengenai persiapan program Kartu Pra Kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Besar Menko, Gedung Ali Wardhana Lantai IV, Jakarta Pusat.

Pada RAPBN 2020, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk program Kartu Pra Kerja. Anggaran tersebut nantinya akan mengakomodasi 2 juta masyarakat sesuai dengan tiga kelompok yang ditetapkan Pemerintah.


Tiga kelompok yang dimaksud adalah, pertama, para pencari kerja dalam hal ini masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi. Kedua, mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan (upskilling). Ketiga, para korban PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan di dalam Kartu Pra-Kerja ada beberapa fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari pelatihan selama tiga bulan lalu mendapat sertifikasi dan mendapat insentif usai pelatihan.

Lalu, untuk peningkatan keterampilan dilakukan selama dua bulan dan bagi pekerja yang menjalani itu akan mendapat insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh perusahaan.

Fasilitas selanjutnya adalah re-skilling bagi para korban PHK. Durasi pelatihannya selama dua bulan lalu diberikan sertifikat dan mendapatkan insentif selama masa pelatihan.




(hek/fdl)

Hide Ads