Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa berdampak pada investasi. Menurut Bhima, pembahasan RUU KUHP hari ini hanya akan memberikan kegaduhan.
"Pengesahan RUU KUHP sebaiknya ditunda dulu, semua UU yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sampai akhir tahun 2019, atau sampai akhir pelantikan Presiden Itu sebaiknya ditunda dulu karena ini menguras energi pemerintah, serta energi dan pikiran para investor yang mau masuk ke Indonesia, nanti jadi berkurang," kata Bhima kepada detikcom, Selasa (24/9).
DPR RI sendiri telah menunda pengesahan sejumlah RUU, termasuk RUU KUHP dalam rapat paripurna kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eskalasinya semakin parah karena DPR dianggap tidak mendengarkan aspirasi dari kawan-kawan mahasiswa dan aktivis," ujar Bhima.
Bhima mengungkapkan, investor yang membidik sektor pariwisata di Indonesia akan ogah masuk karena RUU KUHP ini.
"RUU KUHP itu kan ada pasal terkait perzinahan, yang jelas itu kontraproduktif dengan minat investor di sektor pariwisata. Yang kayak gitu-gitu tuh distraksi buat investor jadi nggak tenang untuk masuk Indonesia," katanya.